Arsip

BkkbN

images (1)
BKkBN
04-juni 2016 BKkBN
BKKBN (Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional) dengan visi “Menjadi lembaga yang handal dan dipercaya dalam mewujudkan penduduk tumbuh seimbang dan keluarga berkualitas” dan misi “

Mengarus-utamakan pembangunan berwawasan Kependudukan
Menyelenggarakan Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi
Memfasilitasi Pembangunan Keluarga
Mengembangkan jejaring kemitraan dalam pengelolaan Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga
Membangun dan menerapkan budaya kerja organisasi secara konsisten
BKkBN adalah lembaga kepemerintahan yang melaksanakan tugas di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana. Sebagai lembaga pemerintahan, BKKBN memiliki kewenangan untuk:

Pembinaan dan peningkatan Kemandirian keluarga berencana.
Promosi dan penggerakan masyarakat yang didukung dengan pengembangan dan sosialisasi kebijakan pengendalian penduduk.
Peningkatan pemanfaaan sistem informasi manajemen berbasis teknologi informasi.
Pelatihan, penelitian dan pengembangan program kependudukan dan keluarga berencana
Peningkatan kualitas manajemen program.
Penyusunan peraturan perundangan pengendalian penduduk.
Perumusan kebijakan kependudukan yang sinergis antar aspek kuantitas, kualitas dan mobilitas.
Penyediaan sasaran parameter kependudukan yang disepakati semua sektor terkait.
MEANING BKKBN

Kami Bangga menjadi Pelopor dan Pengerak dalam Mewujudkan Keluarga Kecil Bahagia Sejahtera

Lembaga yang memiliki filosofi “Menggerakkan Peran Serta Masyarakat dalam Keluarga Berencana” ini membuat kebijakan sesuai dengan arah kebijakannya, yaitu:

Merevitalisasi Program Keluarga Berencana
Menyelarasikan Kebijakan Kependudukan dengan Kebijakan Pembangunan lainnya.
LANDASAN HUKUM

a. Pasal 20, Pasal 26 ayat (2), Pasal 26 ayat (3), Pasal 28B ayat (1), Pasal 28B ayat (2), Pasal 28C ayat (1), Pasal 28J ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
b. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
c. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
d. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
e. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
f. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Untuk mencapai visi dan misi tersebut, BKKBN mempunyai tugas dan fungsi untuk melaksanakan pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 56 Undang-Undang. Dalam rangka pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana di daerah, pemerintah daerah membentuk Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Daerah yang selanjutnya disingkat BKKBD di tingkat provinsi dan kabupaten dan kota yang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya memiliki hubungan fungsional dengan BKKBN (pasal 54 ayat 1 dan 2).

Peran dan fungsi baru BKKBN diperkuat dengan adanya Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketujuh Atas Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian; Peraturan Kepala BKKBN Nomor 82/PER/B5/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Provinsi dan Peraturan Kepala BKKBN Nomor 92/PER/B5/2011 tentang Organisasi Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Kependudukan dan Keluarga Berencana, sehingga perlu dilakukan perubahan/penyesuaian terhadap Renstra BKKBN tentang Pembangunan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Tahun 2010-2014 meliputi penyesuaian untuk beberapa kegiatan prioritas dan indikator kinerjanya.

Fungsi
a. Perumusan kebijakan nasional di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana;
b. Penetapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana;
c. Pelaksanaan advokasi dan koordinasi di bidang pengendaliaan penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana;
d. Penyelenggaraan komunikasi, informasi, dan edukasi di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana;
e. Penyelenggaraan pemantauan dan evaluasi di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana;
f. Pembinaan, pembimbingan, dan fasilitasi di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana;
g. Penyelenggaraan pelatihan, penelitian, dan pengembangan dibidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana;
h. Pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas administrasi umum di lingkungan BKKBN;
i. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab BKKBN;
j. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BKKBN; dan
k. Penyampaian laporan, saran, dan pertimbangan di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana.
Saat ini, posisi kepala BKKBN diduduki oleh mantanAnggota DPR-RI Fraksi PDI Perjuangan pada Komisi IX (2009-2014), Tenaga Ahli DPR-RI Komisi IX (2004-2008), Anggota DPR-RI pada Komisi VII (1999-2004) dan Dosen Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (1978-1999)dr. Surya Chandra Surapaty, MPH, Ph.D. , yang secara langsung ditetapkan oleh Menteri Kesehatan, Prof. Nila F.

Foto Kepala

Ditulis oleh joni syafrizal

Disarikan dari http://www.bkkbn.go.id